Kesejahteraan Hewan Jangan Dilupakan
- Ademos Indonesia
- 28 Mei 2020
- 2 menit membaca
Ademos Indonesia – Pada masa pandemi seperti sekarang ini, wajar bagi kita untuk lebih fokus pada kesejahteraan diri, keluarga, saudara, teman, dan sesama manusia lainnya. Tetapi tidak boleh dilupakan juga tentang kesejahteraan hewan di sekitar kita. Isu kesejahteraan hewan (animal welfare) memang bukan hal baru. Secara historis isu kesejahteraan hewan mulai menjadi perhatian dunia sejak tahun 1970-an. lsu kesejahteraan hewan muncul dari keprihatinan etika dan kritikus sosial mengenai cara masyarakat memelihara dan memperlakukan hewan.
Konsepkesejahteraan hewan berupaya untuk menyediakan kerangka kerja yang akanmembantu manusia untuk memahami dan mengartikulasikan hubungan yang tepatdengan hewan dan mengimplementasikannya ke dalam tindakan yang sesuai. Isu inimenekankan perlakuan baik terhadap hewan dengan cara-cara yang empiris. Caramanusia memperlakukan hewan berbeda-beda karena adanya perbedaan tradisi,budaya, agama, keyakinan masyarakat atau negara. Hal tersebut membawakonsekuensi terhadap kehidupan hewan menyebabkan banyak hewan menderita danmati akibat kekurangtahuan masyarakat dalam memperlakukan mereka.
Haltersebut mengakibatkan keprihatinan dan memunculkan upaya untuk memperlakukanhewan dengan cara yang lebih baik yang dapat diterima oleh semua pihak. Olehsebab itu, isu kesejahteraan hewan sangat menekankan manusia untukmemperlakukan hewan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.Isu ini juga memperhatikan aspek khas dalam memperlakukan hewan, menilai baikdanburuk perlakuan manusia terhadap hewan dengan cara empiris dan menekankanmanusia untuk memperlakukan hewan secara pantas berdasarkan pengelompokan jenishewan (Pujayanti, 2013).
DiIndonesia, isu kesejahteraan hewan dan hak asasi hewan diangkat olehPerhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan para aktivis penyayang hewan tahun2000-an. Berbagai kampanye dilancarkan, antara lain memperbaiki metodepenyembelihan hewan, termasuk hewan kurban, agar sesuai dengan prinsipkesejahteraan hewan. Kampanye dilakukan atas transportasi sapi antarpulau yangsering menyiksa hewan, seperti menggantung sapi hanya dengan satu kaki ataumelempar sapi dari atas truk.
Puncaknyaadalah pengakuan pentingnya kesejahteraan hewan dalam Undang-Undang Nomor 18Tahun 2009 yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentangPeternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam undang-undang itu disebutkan,kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisikdan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan danditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layakterhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Kesejahteraanhewan juga penting untuk mencegah terjadinya zoonosis, apalagi pada masapandemi seperti sekarang ini. Istilah zoonosis digunakan untuk menyebut penyakityang ditularkan diantara hewan dan manusia, sekitar tiga perempat penyakitinfeksi pada manusia adalah berasal dari hewan (Taylor et al 2001).Tingginya populasi manusia di Indonesia yang menempati urutan ke-empat didunia,pada tahun 2017 mencapai 261,1 juta jiwa serta penggunaan lahan pertanian yangsemakin luas menimbulkan adanya peningkatan interaksi antara manusia, satwaliar dan ternak (BPS, 2018). Dampak zoonosis diantaranya mengakibatkan penurunanproduksi dan kematian ternak, mengancam sumber mata pencaharian peternak sertamenimbulkan kematian dan penyakit pada manusia yang sangat mungkin berdampakpad aspek ekonomi dan sosial (Safitri etal 2019).
Bacaan lebih lanjut
BadanPusat Statistik. 2018. Laju Pertumbuhan Penduduk menurut Provinsi.
Pujayanti, Adrini. 2013. “lsu Kesejahteraan Hewandalam Hubungan Indonesia-Australia.
Safitri,Vitasari, Gunawan Setiaji, Apriyani Lestariningsih. 2019. Prioritasisasi Zoonosis Di Indonesia Melalui PendekatanOne Health.
Taylor,L.H., Cleaveland S., dan Laurenson M.K., Diseases of humans and their domesticmammals: pathogen characteristics, host range and the risk of emergency.Philos. Trans. roy. Soc. Lond., B, biol. Sci., 356 (1411), 991-999.


Komentar