Mempertahankan Pasar Tradisional
- Ademos Indonesia
- 29 Mar 2020
- 2 menit membaca
Oleh : Tim Ademos
Ademos Indonesia – Munculnya pasar modern, juga pasar daring akhir-akhir ini, harus diakui sedikit banyak telah menggeser peran pasar tradisional. Preferensi berbelanja masyarakat telah berubah dari pasar tradisional ke pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar daring. Hal ini terjadi dikarenakan banyaknya keunggulan yang ditawarkan oleh pasar-pasar tersebut. Misalnya kenyamanan, keamanan, kecepatan layanan, kualitas barang, kebersihan, kerapian, produk yang lengkap dengan harga bersaing.
Disisi lain pandangan negatif tentang pasar tradisional juga menghinggapi pikiranbanyak orang modern sekarang ini. Kotor, banyak sampah, bau, sumpek, becek diwaktu hujan, sarang preman dan copet, biang kemacetan, kualitas barang yangtidak terjamin adalah beberapa hal yang sering diidentikan dengan pasartradisional. Selain itu secara struktural keberadaan pasar tradisionalseringkali dilemahkan dengan tidak adanya aturan zonasi dari pembangunan pasarmodern. Persaingan head to head akibat menjamurnya pasar modern sertamasifnya pasar daring membuat keberadaan pasar tradisional melemah.
Melemahnyapasar tradisional ini tentu saja bukan hal yang baik bagi banyak orang yangmenggantungkan hidupnya pada pasar tradisional seperti pedagang pasar, buruhangkut pasar, petugas pasar, penjaga parkir, serta pengusaha UMKM yang membelibarang jualannya di pasar tradisional. Meskipun posisinya sekarang melemahbukan berarti pasar tradisional tidak mempunyai modal untuk menolong dirimereka sendiri. Ada beberapa hal yang bisa didorong agar posisi pasartradisional kembali menguat.
Pertama,bagi masyarakat di Indonesia pasar tradisional bukan sekadar sebagai tempatjual beli semata, namun lebih dari itu pasar tradisional terkait dengankonsepsi hidup dan sosial budaya. Pasar tidak semata-mata mewadai kegiatanekonomi, akan tetapi pelaku juga dapat mencapai tujuan-tujuan lain. Dengandemikian dapat dikatakan bahwa pasar tradisional dapat menjadi wadah kegiatanekonomi, interaksi sosial, dan sarana rekreasi baik suasana pasar maupun produkdagangan yang khas. Dengan kata lain selama konsepsi bahwa kehidupan ekonomidan sosial itu melekat seperti yang diajukan oleh Karl Polanyi dalam magnum opus-nya The Great Transformation bisa diarusutamakan maka pasar tradisionalakan punya peluang besar untuk tetap ada.
Lebihlanjut Mulyadi (2012) menyatakan bahwa pasar tradisional adalah cermin darikeberadaan kehidupan sosial di dalam satu wilayah tertentu. Pasar tradisionalmerupakan pusat kebudayaan, dimana segala macam ekspresi perilaku dan nilaiyang melekat dalam masyarakat terekspresikan didalamnya. Intensitas interaksidi dalam pasar tradisonal tidak kita temukan di pasar modern. Pasar sebagaipusat budaya terlihat ketika Pasar tradisional tidak hanya menjadi ruang jualbeli tetapi lebih dari itu pasar tadisional menjadi ruang ekspresi kesenian danbentuk kebudayaan lainnya.
Kedua,pasar tradisional dapat mengadopsi beberapa bentuk teknologi modern yangbertujuan untuk melakukan semacam rekayasa sosial agar pasar tradisional bisabertahan. Memasang kamera CCTV misalnya, hal tersebut dapat membuat pelakukriminal semakin takut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum sehinggastigma bahwa pasar tradsional adalah lahan subur kriminalitas sedikit demisedikit dapat terhapus. Contoh lainnya dengan pemasangan billboard harga yangmenjadikan para pedagang enggan untuk membentuk harga barang sesuka hati. Parapedagang tidak bisa dengan mudah menaikkan harga barang dagangannya secarasepihak. Dengan begitu persaingan antar pedagang pasar tradisional bisa lebihsehat dan pengunjung tidak bingung dengan variasi harga yang terlalu banyak.
Ketiga,perlu adanya dorongan agar pemerintah mengimplementasikan secara kuat kebijakanpro pasar tradisional yang sudah mereka buat mengingat banyaknya warga yangmendapat penghasilan dari keberadaan pasar tradisional. Kebijakan seperti PerpresNo. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, PasarModern dan Pusat Perbelanjaan, Permendag No. 53 Tahun 2008 tentang PedomanPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,juga banyak peraturan daerah tentang hal ini harus diimplementasikan secaralebih tegas.
Bacaan lebih lanjut
Muyadi.2012. Model Pengelolaan Pasar Tradisional Dalam Perspektif KemandirianDaerah Kota Surakarta. STIE AUB: Surakarta.


Komentar