top of page

Penganggaran Partisipatif Dana Desa: Melibatkan Masyarakat yang Biasanya Hanya Melihat

  • Gambar penulis: Ademos Indonesia
    Ademos Indonesia
  • 19 Mar 2020
  • 2 menit membaca

LahirnyaUU No.6/2014 tentang desa telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiridan otonom. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalammelakukan pengelolaan keuangan desa. Salah satu program yang diberikanpemerintah saat ini adalah pemberian dana desa dengan proporsi 90:10. Tujuanpemberian dana desa ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatdesa. Namun, berdasarkan penelitian NyimasLatifah Letty Aziz (2016), pelaksanaan penggunaan dana desa masihdirasakan belum efektif dikarenakan belum memadainya kapasitas dan kapabilitaspemerintah desa dan belum terlibatnya peran serta masyarakat secara aktif dalampengelolaan dana desa.

Secaralebih detail Nyimas Latifah Letty Aziz (2016) menerangkan bahwa ada dua kendaladalam penyaluran dan penggunaan dana desa selama ini. Pertama adalah lemahnyakapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pemerintahan daerah, khususnyapemerintahan desa hingga menyebabkan keterlambatan dalam proses penyaluran danadesa pada tahun 2015. Ringkasnya, rendahnya kapasitas dan kapabilitas SDM(aparatur desa) menyebabkan rendahnya pemahaman terhadap standar akuntasi pemerintah(terkait transfer dana desa).

Kendalaselanjutnya menurut Nyimas Latifah Letty Aziz (2016) dan akan lebih dibahasdalam tulisan ini adalah minimnya partisipasi masyarakat. Sejauh ini,partisipasi masyarakat belum sepenuhnya dilibatkan mulai dari proses penyusunandokumen perencanaan, bahkan, sampai dengan pengawasan penggunaan dana desa sehinggaAPBDesa belum optimal dan PADesa belum sesuai dengan berbagai potensi yang adadi desa.

Dilihatdari regulasi, pengelola dana desa adalah Kepala Desa, PTPKD (Pelaksana Teknis PengelolaanKeuangan Desa), dan Bendahara Desa. Namun, dalam realitasnya Kepala Desa memilikihak penuh untuk menentukan prioritas penggunaan dan pengalokasian dana desabukan atas dasar kebutuhan masyarakat. Di sini, terjadi peluang penyalahgunaandana desa karena belum ada transparansi penggunaan dana desa kepada masyarakat.

Dibanyak tempat, pada praktiknya seringkali anggaran pembangunan desa tidakdibicarakan sejak proses perencanaan pembangunan berlangsung. Bahkan seringtidak dibicarakan sama sekali dengan masyarakat. Keterlibatan masyarakat hanyaberhenti sampai pada pengusulan kegiatan pembangunan.

Untukmengatasi permasalahan minimnya partisipasi masyarakat maka perlu adanya prosespenganggaran yang partisipatif. Melalui perlibatan masyarakat di dalam prosespenganggaran, pemerintah desa merasa aman dari segi pertanggungjawaban hukum dikarenakankebijakan pengelolaan keuangan ditanggung secara bersama dengan masyarakat.Selain itu jalannya pembangunan diyakini akan lebih lancar karena tidak banyakgugatan dan protes dari masyarakat terkait penggunaan anggaran.

Berdasarkan laporan Knowledge Sector Indonesia, Pengembangan model penganggaran partisipatif perlu diarahkan kepada partisipasi masyarakat yang substansial. Untuk mendukung hal tersebut maka pemerintah pusat perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) penyederhanaan penatausahaan untuk memberikan waktu yang cukup bagi proses-proses partisipatif; dan (b) memperbesar dukungan pendanaan bagi proses partisipatif melalui peningkatan dana operasional penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sedangkanpemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kapasitas pemerintah desa maupun Lembagakemasyarakatan desa untuk mengelola proses-proses yang partisipatif; danmelakukan peningkatan kapasitas masyarakat desa dalam teknis penganggaran(pemahaman struktur anggaran, penyusunan RAB, dll) untuk membangun activecitizenship di dalam pembangunan desa khususnya dalam pengambilan kebijakananggaran desa.

Untukpemerintah desa, laporan Knowledge Sector Indonesia merekomendasikan untukmenerapkan salah satu model pembahasan RAPBDesa yaitu : (1) model perwakilanBPD di dalam pembahasan APBDesa, (2) model pengembangan forum konsultasi publiktingkat dusun maupun desa, (3) model perlibatan masyarakat di dalam musyawarahpembahasan RAPBDesa oleh pemerintah desa dan BPD; dan juga (4) model pembahasananggaran di dalam musrenbang desaa. Tentu saja penerapan modelmodel prosespenyusunan APBDesa secara partisipatif tersebut harus disesuaikan dengankondisi dan budaya lokal setempat.Dengan diterapkannya penganggaran partisipatif makapenggunaan dana desa akan sesuai dengan tujuan dasarnya yaitu digunakansebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa.

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Komentar


Ademos

Kantor Pusat :

Jl. Raya Purwosari Jl. Ngambon, RT.012/RW.03, Kuluhan, Dolokgede, Kec. Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62166

0811-3394-567

Bareng

Ayo Sinau

© 2025 Ademos Indonesia. All right reserved.

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • YouTube
  • TikTok
bottom of page