Survey Derajat Demokrasi Desa Di Bojonegoro
- Ademos Indonesia
- 20 Feb 2020
- 4 menit membaca

RILIS TEMUAN SURVEI
DERAJAT DEMOKRATISASI DESA DIBOJONEGORO
“Persepsi Calon Kepala Desa pada Pilkades Serentak 2020”

OLEH :
LEMBAGA RISET DAN SURVEYPEMUDA MUHAMMADIYAH BOJONEGORO (GARIS SURYA)BIDANG HIKMAH, RISET DAN HUB. ANTAR LEMBAGA PIMPINAN DAERAH PEMUDA MUHAMMADIYAH BOJONEGORO
Garis Surya PDPM Bojonegoro menyelenggarakan survei kepada para calon kepala desa pada pilkades serentak 2020 di Bojonegoro. Survey tersebut dilaksanakan pada 10 Januari – 10 Februari 2020 dengan menggunakan metode stratified multistage random sampling. Jumlah sample dalam survei ini adalah 194 calon kepala desa dengan margin of error +/- 2.83% pada tingkat kepercayaan 95%. Klaster survei ini menjangkau 28 Kecamatan. Sedangkan stratifikasi survei ini adalah proporsi jenis kelamin dan status (petahana dan baru) calon kepala desa. Metode sampling ini meningkatkan representasi seluruh populasi calon kepala desa secara lebih akurat. Pengumpulan data dilakukan oleh pewawancara terlatih melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terhadap responden yang telah terpilih secara acak. Setiap pewawancara mewawancarai 10 calon kepala desa terpilih.
Maksud dan tujuan dari survei ini adalah untuk mengukurpendalaman demokrasi pada level desa melalui persepsi calon kepala desa.Demokrasi nasional akan kokoh apabila disokong oleh demokrasi di tingkat akarrumput. Sejauh ini masyarakat Desa hanya ‘dilibatkan’ dalamperhelatan-perhelatan “demokratis” daerah maupun nasional, seperti dalamPemilu, Pemilukada langsung, atau menjadi objek pengaturan dalam otonomidaerah. Temuan pokok dan analisis hasil survei ini dapat dijelaskan sebagaimanaberikut:
Pertama :

Survei ini menunjukkan motivasi dari para cakades ketika mencalonkan dirinya menjadi kepala desa adalah atas dasar ketidak puasan terhadap beberapa isu krusial di Bojonegoro. Diantaranya adalah isu ketidak puasan terhadap; jalan rusak (79%), pendampingan pertanian dan distribusi pupuk (74%), kurangnya modal dan pembinaan usaha masyarakat (73%), pengembangan potensi pemuda (73%) dan pelayanan kesehatan (70%).
Kemudian saat ditanya lebih lanjut terkait permasalahan pokok apa yang dialami oleh masing-masing desa di Bojonegoro; pengembangan potensi wisata (78%), penataan tanah, tata kota dan ruang terbuka hijau (68%), mengatasi kemiskinan (66%), pengelolaan sampah dan sanitasi (66%), potensi peternakan (58%), pemerintahan yang bebas dari korupsi (57%), penyediaan air bersih dan irigasi (55%) dan pembangunan jalan (52%).
Kedua : terkait dengan aspek kepentingan masyarakat, ada temuan menarik darisurvey ini. Ketika ditanya terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam prosespolitik desa mereka menjawab hampir (85%) sangat setuju. Tetapi ketika ditanyaterkait undang- undang desa yang menjadi pokok penyelenggaraan pemerintahandesa, sebanyak (67%) tidak mengetahui detailnya terkait isi undang-undang desa.UU Desa secara spesifik memerintahkan Kepala Desa dan BPD (BadanPermusyawaratan Daerah) untuk melaksanakan kehidupan demokrasi. Kewajibanserupa berlaku bagi Desa, yaitu untuk mengembangkan kehidupan demokrasi. Ituberarti, UU Desa tengah mensinergikan demokrasi sebagai kewajiban bagi elitDesa (Kades dan BPD) dengan pengembangan tata sosial dan budaya demokrasimasyarakat Desa secara keseluruhan. Apabila sinergi keduanya dapat terjadi,kokohnya demokrasi secara nasional menjadi mungkin terwujud.
Ketiga : Survei ini menunjukkan bahwa persepsi calon kepala desa terhadap isumusyawarah sangat baik dan memahami terkait aspek-aspek musyawarah (87%) sangatsetuju. Setiap keputusan Desa mengutamakan proses musyawarah mufakat.Musyawarah sebagai prinsip demokrasi Desa merupakan bagian dari rekognisi ataskearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Termasuk di dalamnyamerekognisi sifat- sifat kegotong- royongan, kebersamaan, dan kolektivitas.
Untuk aspek partisipasi dan keikutsertaan masyarakat Desadalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa (90%) sangat setuju dengan hal tersebut. UU Desa meletakkan sifat partisipatifsebagai asas pengaturan, yang artinya berkehendak untuk menopang proses demokratisasi di Desa.Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender(laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial(tokoh/orang biasa), dan seterusnya.
Kempat : Dalam aspek potensi money politics, para calon kepala desa (90%) sepakat bahwa proses pilkades harus berlangsung secara aman, damai dan kondusif. kemudiandilanjut dengan pertanyaan pelaksanaan pilkades tanpa money politik (59%) sangat setuju,(17%) cukup setuju, (12%) kurang setuju, (1%) sangat tidak setuju, selebihnya menjawabtidak tahu.

Terkait dengan potensi politik uang, masih ada pertanyaan lebih lanjut. Ketika ditanya terkait apakah di desa tersebut pada pilkades kemarin ada praktik politik uang dari 30%total responden sebanyak (76%) menjawab ada praktik politik uang pada pilkadessebelumnya. Kemudian ketika ditanya terkait apakah akan menggunakan cara yang sama (politik uang) dalam memenangkan kontestasi (41%)menjawab iya. Hal ini menunjukkanbahwa praktik politikuang masih menjadisebuah keniscayaan bagi sebagian calon kepaladesa di bojonegoro dalam memenangkankontestasi.
Kelima : Tingkat toleransi di bojonegoro sangat tinggi. Terkait sikap salingmenghormati atas pilihan yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan ataumeremehkan (89%) sangat setuju akan hal tersebut. Toleransi merupakan prinsipdemokrasi selanjutnya yang harus dikembangkan lebih maju dalam demokrasi Desa.Prinsip ini berarti sikap menghormati atas sikap atau pendapat yang berbeda,tanpa mencela, merendahkan, atau meremehkan.
Keenam : Transparansi dan akuntabel merupakan aspek kunci dalam prosesdemokrasi. Pemahaman para calon kepala desa terkait transparansi danakuntabilitas berada pada angka (88%) sangat setuju adanya proses tersebut.Proses politik Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demikepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus tahu apa yangtengah berlangsung dalam proses politik Desa. Prinsip transparan berarti tidakada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam halmateri permusyawaratan atau anggaran. Masyarakat Desa juga berhak untuk tahu pengelolaan keuangan Desa, daripenganggaran, pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.
Ketujuh : Kriteria Kepala Desa yang ideal menurut para calon kepala desa ini adalah; memiliki program yang bagus (95%), merakyat dan akrab dengan rakyat serta suka membantu rakyat (95%), berpengetahuan luas (95%), jujur dan bersih dari korupsi (95%), memiliki komitmen dalam pembangunan (95%), mampu menampung aspirasi rakyat (94%), inivatif (93%), melestarikan budaya desa (93%) dan menjunjung tinggi hukum adat dan istiadat desa (90%).
no | Kriteria Kepala Desa yang Ideal | Persentase |
1 | Memiliki program yang bagus | 95% |
2 | Merakyat dan akrab dengan rakyat serta suka membantu rakyat | 95% |
3 | Berpengetahuan luas | 95% |
4 | Jujur dan bersih dari korupsi | 95% |
5 | Memiliki komitmen dalam pembangunan | 95% |
6 | Mampu menampung aspirasi rakyat | 94% |
7 | Inovativ | 93% |
8 | Melestarikan budaya desa | 93% |
9 | Menjunjung tinggi hukum adat istiadat desa | 90% |
Bojonegoro, 17 Februari 2020




Komentar