top of page

Survey Derajat Demokrasi Desa Di Bojonegoro

  • Gambar penulis: Ademos Indonesia
    Ademos Indonesia
  • 20 Feb 2020
  • 4 menit membaca

RILIS TEMUAN SURVEI

DERAJAT DEMOKRATISASI DESA DIBOJONEGORO

“Persepsi Calon Kepala Desa pada Pilkades Serentak 2020”

OLEH :

LEMBAGA RISET DAN SURVEYPEMUDA MUHAMMADIYAH BOJONEGORO (GARIS SURYA)BIDANG HIKMAH, RISET DAN HUB. ANTAR LEMBAGA PIMPINAN DAERAH PEMUDA MUHAMMADIYAH BOJONEGORO

Garis  Surya  PDPM  Bojonegoro  menyelenggarakan  survei  kepada  para  calon  kepala  desa pada pilkades serentak 2020 di Bojonegoro. Survey tersebut dilaksanakan pada 10 Januari – 10 Februari 2020 dengan menggunakan metode stratified multistage random sampling. Jumlah sample dalam survei ini adalah 194 calon kepala desa dengan margin of error +/- 2.83%  pada  tingkat  kepercayaan  95%.  Klaster  survei  ini  menjangkau   28  Kecamatan. Sedangkan  stratifikasi  survei  ini  adalah  proporsi  jenis  kelamin  dan  status  (petahana  dan baru) calon kepala desa. Metode sampling ini meningkatkan representasi seluruh populasi calon  kepala  desa  secara  lebih  akurat.  Pengumpulan  data  dilakukan  oleh  pewawancara terlatih  melalui  wawancara  tatap  muka  dengan  kuesioner  terhadap  responden  yang  telah terpilih secara acak. Setiap pewawancara mewawancarai 10 calon kepala desa terpilih.

Maksud dan tujuan dari survei ini adalah untuk mengukurpendalaman demokrasi pada level desa melalui persepsi calon kepala desa.Demokrasi nasional akan kokoh apabila disokong oleh demokrasi di tingkat akarrumput. Sejauh ini masyarakat Desa hanya ‘dilibatkan’ dalamperhelatan-perhelatan “demokratis” daerah maupun nasional, seperti dalamPemilu, Pemilukada langsung, atau menjadi objek pengaturan dalam otonomidaerah. Temuan pokok dan analisis hasil survei ini dapat dijelaskan sebagaimanaberikut:

Pertama :

Survei ini menunjukkan motivasi dari para cakades ketika mencalonkan dirinya menjadi kepala desa adalah atas dasar ketidak puasan terhadap beberapa isu krusial di Bojonegoro. Diantaranya adalah isu ketidak puasan terhadap; jalan rusak (79%), pendampingan pertanian dan distribusi pupuk (74%), kurangnya modal dan pembinaan usaha masyarakat (73%), pengembangan potensi pemuda (73%) dan pelayanan kesehatan (70%).

Kemudian saat ditanya lebih lanjut terkait permasalahan pokok apa yang dialami oleh masing-masing desa di Bojonegoro; pengembangan potensi wisata (78%), penataan tanah, tata kota dan ruang terbuka hijau (68%), mengatasi kemiskinan (66%), pengelolaan sampah dan sanitasi  (66%),  potensi peternakan (58%),  pemerintahan yang bebas dari korupsi (57%), penyediaan air bersih dan irigasi (55%) dan pembangunan jalan (52%).

Kedua : terkait dengan aspek kepentingan masyarakat, ada temuan menarik darisurvey ini. Ketika ditanya terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam prosespolitik desa mereka menjawab hampir (85%) sangat setuju. Tetapi ketika ditanyaterkait undang- undang desa yang menjadi pokok penyelenggaraan pemerintahandesa, sebanyak (67%) tidak mengetahui detailnya terkait isi undang-undang desa.UU Desa secara spesifik memerintahkan Kepala Desa dan BPD (BadanPermusyawaratan Daerah) untuk melaksanakan kehidupan demokrasi. Kewajibanserupa berlaku bagi Desa, yaitu untuk mengembangkan kehidupan demokrasi. Ituberarti, UU Desa tengah mensinergikan demokrasi sebagai kewajiban bagi elitDesa (Kades dan BPD) dengan pengembangan tata sosial dan budaya demokrasimasyarakat Desa secara keseluruhan. Apabila sinergi keduanya dapat terjadi,kokohnya demokrasi secara nasional menjadi mungkin terwujud.

Ketiga : Survei ini menunjukkan bahwa persepsi calon kepala desa terhadap isumusyawarah sangat baik dan memahami terkait aspek-aspek musyawarah (87%) sangatsetuju. Setiap keputusan Desa mengutamakan proses musyawarah mufakat.Musyawarah sebagai prinsip demokrasi Desa merupakan bagian dari rekognisi ataskearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Termasuk di dalamnyamerekognisi sifat- sifat kegotong- royongan, kebersamaan, dan kolektivitas.

Untuk aspek partisipasi dan keikutsertaan masyarakat Desadalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan  strategis Desa  (90%) sangat setuju dengan hal tersebut.   UU Desa meletakkan sifat partisipatifsebagai asas pengaturan, yang artinya berkehendak  untuk menopang proses demokratisasi di Desa.Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender(laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial(tokoh/orang biasa), dan seterusnya.

Kempat  :  Dalam  aspek  potensi money politics, para  calon kepala  desa (90%) sepakat bahwa  proses  pilkades harus  berlangsung secara  aman, damai  dan kondusif. kemudiandilanjut dengan pertanyaan pelaksanaan pilkades tanpa money politik (59%) sangat setuju,(17%)  cukup  setuju, (12%) kurang  setuju, (1%)  sangat tidak  setuju, selebihnya menjawabtidak tahu.

Terkait  dengan  potensi politik  uang, masih ada pertanyaan lebih  lanjut. Ketika  ditanya terkait  apakah  di desa  tersebut pada  pilkades kemarin ada praktik  politik uang  dari 30%total   responden   sebanyak   (76%)  menjawab   ada  praktik   politik   uang   pada   pilkadessebelumnya.  Kemudian  ketika  ditanya  terkait apakah akan  menggunakan  cara  yang sama (politik uang) dalam memenangkan kontestasi (41%)menjawab iya. Hal ini menunjukkanbahwa praktik politikuang masih menjadisebuah keniscayaan bagi sebagian calon kepaladesa di bojonegoro dalam memenangkankontestasi.

Kelima : Tingkat toleransi di bojonegoro sangat tinggi. Terkait sikap salingmenghormati atas pilihan yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan ataumeremehkan (89%) sangat setuju akan hal tersebut. Toleransi merupakan prinsipdemokrasi selanjutnya yang harus dikembangkan lebih maju dalam demokrasi Desa.Prinsip ini berarti sikap menghormati atas sikap atau pendapat yang berbeda,tanpa mencela, merendahkan, atau meremehkan.

Keenam : Transparansi dan akuntabel merupakan aspek kunci dalam prosesdemokrasi. Pemahaman para calon kepala desa terkait transparansi danakuntabilitas berada pada angka (88%) sangat setuju adanya proses tersebut.Proses politik Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demikepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus tahu apa yangtengah berlangsung dalam proses politik Desa. Prinsip transparan berarti tidakada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan  dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam halmateri permusyawaratan  atau  anggaran. Masyarakat  Desa  juga berhak   untuk  tahu pengelolaan keuangan Desa, daripenganggaran, pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.

Ketujuh : Kriteria Kepala Desa yang ideal menurut para calon kepala desa ini adalah; memiliki program yang bagus (95%), merakyat dan akrab dengan rakyat serta suka membantu rakyat (95%), berpengetahuan luas (95%), jujur dan bersih dari korupsi (95%), memiliki komitmen dalam pembangunan (95%), mampu menampung aspirasi rakyat (94%), inivatif (93%), melestarikan budaya desa (93%) dan menjunjung tinggi hukum adat dan istiadat desa (90%).

no

Kriteria Kepala Desa yang Ideal

Persentase

1

Memiliki program yang bagus

95%

2

Merakyat   dan   akrab    dengan   rakyat   serta suka membantu rakyat

95%

3

Berpengetahuan luas

95%

4

Jujur dan bersih dari korupsi

95%

5

Memiliki komitmen dalam pembangunan

95%

6

Mampu menampung aspirasi rakyat

94%

7

Inovativ

93%

8

Melestarikan budaya desa

93%

9

Menjunjung tinggi hukum adat istiadat desa

90%

Bojonegoro, 17 Februari 2020

 
 
 

Komentar


Ademos

Kantor Pusat :

Jl. Raya Purwosari Jl. Ngambon, RT.012/RW.03, Kuluhan, Dolokgede, Kec. Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62166

0811-3394-567

Bareng

Ayo Sinau

© 2025 Ademos Indonesia. All right reserved.

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • YouTube
  • TikTok
bottom of page